![]() |
| Kabel Putus, Nyawa Terenggut — Jangan Sampai Tanggung Jawab Ikut Larut |
TRIBUN BERITA
MOJOKERTO — Ada yang pergi membeli kawat,
Kawat dibawa menuju kota.
Kalau kabel sampai menjuntai ke jalan,
jangan tunggu korban berikutnya.
Kalimat berbalut pantun tersebut bukan sekadar permainan kata. Di baliknya terdapat persoalan serius yang kini menunggu jawaban aparat dan pihak terkait.
Seorang mahasiswa semester tiga Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Muhammad Narendra Ghozi Arrusydi, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Peristiwa terjadi Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Toko Besi Murah.
Menurut keterangan keluarga yang dituangkan dalam laporan kepolisian, korban melintas menggunakan sepeda motor ketika sebuah kabel fiber optik yang diduga putus dan menjuntai rendah ke area jalan diduga mengenai atau melilit tubuh korban hingga menyebabkan korban kehilangan kendali.
Korban sempat mendapatkan pertolongan warga dan dilarikan ke RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Namun nyawanya tidak tertolong.
Pantun Kedua: Kabel Boleh Terputus, Tanggung Jawab Jangan Ikut Putus
«Pergi ke Mojokerto membeli jamu,
Pulang membawa buah delima.
Kalau kabel putus membahayakan kamu,
siapa yang wajib bertanggung jawab menjaganya?»
Pertanyaan tersebut kini menjadi inti persoalan.
Kabel itu milik siapa?
Siapa yang memasang?
Siapa yang mengelola?
Siapa yang wajib melakukan pemeriksaan?
Dan siapa yang berkewajiban mengamankan ketika kabel mengalami kerusakan?
Laporan Polisi Membuka Jalan Penyidikan
Ayah korban, Rusdi, melaporkan peristiwa tersebut kepada SPKT Polres Mojokerto Kota pada 16 September 2026 dengan nomor laporan:
LPM/352.SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pemasangan maupun pemeliharaan kabel.
Namun perkara masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.
Karena itu, siapa pun pihak yang nantinya diduga bertanggung jawab tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Yang Perlu Dibongkar Bukan Hanya Kabelnya
Pantun boleh ringan, tetapi pemeriksaannya harus serius.
«Naik sepeda membawa lampu,
berhenti sebentar membeli ketan.
Kalau kabel membahayakan pengguna jalan,
jangan hanya dicari setelah kejadian.»
Ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri:
Pertama, identitas pemilik dan pengelola kabel.
Kedua, pihak yang melakukan pemasangan.
Ketiga, standar keselamatan dan tata cara pemasangan.
Keempat, sistem pemeriksaan dan pemeliharaan.
Kelima, apakah pernah terdapat laporan kerusakan atau kabel menjuntai sebelum kecelakaan.
Keenam, kondisi kabel dan posisi kabel pada saat kejadian.
Ketujuh, hubungan teknis antara kabel dengan kecelakaan yang menewaskan korban.
Semua harus dibuktikan melalui saksi, CCTV jika tersedia, pemeriksaan lokasi, kondisi fisik kabel, dokumen jaringan dan bukti lain yang sah.
Keluarga Minta SOP Tidak Sekadar Pajangan
Ira, ibu korban, meminta proses hukum dilakukan transparan dan jaringan kabel di ruang publik ditertibkan.
«“Supaya tidak terjadi lagi seperti anak saya. Ini harus ada penertiban, SOP-nya harus benar-benar dilaksanakan dengan baik,” ujarnya, Senin (21/9/2026).»
Sementara Ketua LP2KP Mojokerto Raya, Mujiono MD, menyatakan keluarga korban belum mendapatkan konfirmasi dari provider yang diduga berkaitan dengan kabel tersebut.
Advokat Subagiyo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota. Menurut keterangannya, perkara sudah memasuki proses penyelidikan dan penyidik disebut sedang mengarah pada identifikasi provider terkait.
Pantun Ketiga: Jangan Ada yang Lepas Tangan
«Ke pasar pagi membeli pepaya,
singgah sebentar membeli roti.
Jika benar ada kelalaian yang berbahaya,
jangan sampai tanggung jawab berhenti di jalan ini.»
Kasus ini bukan sekadar tentang kabel yang putus.
Ada persoalan keselamatan pengguna jalan, tata kelola jaringan, pemeliharaan fasilitas, pengawasan dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum yang harus diuji.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian pihak tertentu yang mempunyai kewajiban, maka pertanggungjawaban harus ditentukan sesuai hukum.
Namun jika fakta menunjukkan sebaliknya, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara transparan.
Pantun Penutup: Tajam Pertanyaannya, Terang Jawabannya
«Burung merpati terbang ke awan,
hinggap sebentar di pohon jati.
Kabelnya siapa, siapa yang memasang?
Siapa yang wajib bertanggung jawab atas keselamatan ini?»
Publik kini menunggu jawaban resmi:
Siapa pemilik kabel? Apakah pemasangannya memenuhi ketentuan? Siapa yang bertugas memelihara? Apakah pernah ada laporan kerusakan? Mengapa kabel bisa menjuntai ke jalan? Dan apakah kondisi tersebut terbukti berhubungan dengan kecelakaan korban?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan bukti, bukan dugaan; pemeriksaan, bukan asumsi.
Sebab kabel yang putus mungkin dapat disambung kembali.
Tetapi nyawa manusia tidak mempunyai tombol “connect again”.
(Tim investigasi)

إرسال تعليق