![]() |
| Advokat Rikha Permatasari, S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM., |
Tribun Berita News | JAKARTA — Penghentian kasus dugaan pelanggaran Sumber Daya Air (SDA) yang menyeret kini memicu gelombang sorotan baru. Di tengah keputusan penyidik yang menyatakan perkara tersebut “bukan tindak pidana”, Kuasa Hukum Pelapor, , justru melawan balik dengan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2026).
Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa polemik dugaan pelanggaran kawasan sempadan sungai di Sidoarjo belum selesai — bahkan justru memasuki babak yang lebih panas.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim menerbitkan SPPP Nomor: B/76/I/RES.1.24/2026/Satreskrim dengan kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Alasan utamanya, perusahaan disebut telah memiliki dokumen legal lama berupa PBG tahun 1987, SHM tahun 1991, dan IMB tahun 1993. Penyidik juga menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) karena bangunan berdiri di atas alas hak yang sah secara administratif.
Namun alasan itu kini diserang habis-habisan oleh pihak pelapor.
Rikha Permatasari menilai penyidik terlalu terpaku pada legalitas lama dan mengabaikan fakta hukum terbaru terkait perlindungan kawasan sempadan sungai.
“Penyelidik keliru jika menganggap keberadaan dokumen lama otomatis menghapus unsur pidana. Dalam UU SDA Nomor 17 Tahun 2019, ini adalah delik formil. Ketika bangunan berada di zona lindung tanpa penyesuaian regulasi terbaru, unsur pidananya dapat dianggap sudah terjadi,” tegas Rikha di Mabes Polri.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena membuka dugaan adanya kelemahan serius dalam cara perkara ini ditangani sejak awal.
Papan Larangan Pemerintah Jadi Sorotan
Yang paling menyita perhatian adalah munculnya fakta mengenai keberadaan papan larangan dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo di area yang diduga masuk sempadan sungai.
Bagi pihak pelapor, keberadaan papan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata adanya peringatan hukum dari pemerintah.
“Kalau sudah ada papan larangan resmi pemerintah namun tetap dianggap bukan tindak pidana, publik tentu akan bertanya: sebenarnya aturan ini berlaku untuk siapa?” ujar Rikha.
Pernyataan itu memantik pertanyaan lebih luas mengenai ketegasan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan SDA oleh korporasi besar.
Desakan Audit dan Pengambilalihan Kasus
Dalam permohonannya ke Mabes Polri, pihak pelapor meminta dilakukan audit teknis independen dengan melibatkan ahli dari BBWS untuk memastikan apakah bangunan tersebut benar-benar melanggar garis sempadan sungai berdasarkan regulasi terbaru.
Tak hanya itu, mereka juga meminta perkara dialihkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim guna menjaga independensi penanganan kasus.
Dorongan tersebut dinilai penting karena perkara SDA bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut fungsi vital lingkungan, mitigasi banjir, dan perlindungan aset negara.
Publik Menanti Sikap Mabes Polri
Kasus ini kini berkembang menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum: apakah dokumen lama dapat dijadikan tameng permanen terhadap aturan perlindungan lingkungan yang terus berubah?
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tata ruang dan sempadan sungai, keputusan Mabes Polri atas permohonan Gelar Perkara Khusus ini diperkirakan akan menjadi penentu arah penegakan hukum SDA ke depan.
Jika perkara ini dibuka kembali, bukan tidak mungkin polemik dugaan pelanggaran SDA di Sidoarjo akan menyeret persoalan yang lebih luas terkait pengawasan kawasan lindung dan potensi pembiaran terhadap pelanggaran yang selama ini dianggap selesai di atas kertas.(Sumber hr jno)

إرسال تعليق